Monday, July 12, 2021

Fortasi Hari Kedua

 







Pada tahun ajaran baru ini sekolah akan mengadakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Kemendikbudristek telah membuat panduan pelaksanaan berikut juga tata cara pelaksanaan MPLS di masa pandemi. Ketentuan mengenai MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan Lingkungan Sekolah ditujukan untuk:


1. Mengenali potensi diri siswa baru

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan fasilitas sekolah
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
5. Menumbuhkan perilaku positif peserta didik.

"Di situasi pandemi seperti saat ini, Pengenalan Lingkungan Sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa tatap muka ya #Sahabat, karena kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas utama," pesan ditpsd di IGnya.

Kepala sekolah sepenuhnya bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

 

1. Pengenalan program
2. Pengenalan sarana prasarana sekolah
3. Pengenalan cara belajar
4. Pemahaman konsep pengenalan diri
5. Pembinaan awal kultur sekolah

Kapan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan?
1. Kegiatan dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran
2. Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperbolehkan dengan terlebih dahulu melapor pada Dinas Pendidikan setempat

Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orangtua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Yang wajib dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

Yang dilarang dilakukan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah:

1. Siswa senior dan atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik
3. Pembebasan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
4. Dilakukan diluar jam pelajaran sekolah
5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan
6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Meskipun saat ini masih pandemic, namun sekolah masih tetap bisa melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan 2 cara yang tetap menjamin keamanan dan kesehatan peserta didik yakni dengan cara:

Daring

1. Mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel Youtube atau media sosial lainnya
2. Memanfaatkan video conference untuk kegiatan MPLS yang bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif dan menyenangkan. Seperti:
- Memutar video profil sekolah termasuk prestasi yang dicapai
- Saling memperkenalkan siswa baru, kepala sekolah dan guru
- Menjelaskan pengenalan visi, misi dan program, lingkungan sekolah dan tata tertib sekolah
- Motivasi seperti pentingnya belajar seumur hidup

Luring Tanpa Tatap Muka

1. Menyebarkan informasi profil sekolah seperti pengenalan, visi, misi, program lingkungan sekolah, tata tertib melalui:
- Surat edaran kepala sekolah
- Poster/booklet/pamflet
- Buku/modul
- Majalah sekolah

2. Untuk jenjang SMA dapat menugaskan siswa baru untuk testimoni tentang alasan mengapa memilih sekolah tersebut.

Penyemprotan Desinfektan di Area Sekolah 12 Juli 2021


 


Salah satu cara memutus rantai penularan Covid-19 adalah dengan menjaga kebersihan dengan membunuh virus Covid-19 sebelum ia menginfeksi manusia. Berbagai cara diantaranya adalah menggunakan antiseptik untuk membasuh tangan dan bagian tubuh, dan disinfektan yang disemprotkan atau diusapkan pada berbagai benda mati yang mungkin terpapar virus. Namun demikian saat ini muncul fenomena penyemprotan disinfektan secara massif pada berbagai tempat, bahkan langsung kepada manusia dengan alasan untuk membunuh virus yang mungkin menempel pada baju atau badan manusia. Penyemprotan cairan disinfektan, atau dikenal dengan istilah disinfeksi, merupakan salah satu cara pencegahan penyebaran penyakit akibat Covid-19.


Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk menghambat atau membunuh mikroorganisme (misalnya pada bakteri, virus dan jamur kecuali spora bakteri) pada permukaan benda mati, seperti furniture, ruangan, lantai, dan lainnya. Disinfektan didefinisikan sebagai bahan kimia atau pengaruh fisika yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran jasad renik seperti bakteri dan virus, juga untuk membunuh atau menurunkan jumlah mikroorganisme atau kuman penyakit lainnya. Disinfektan biasanya dijadikan bahan disinfeksi tangan, lantai, ruangan, peralatan dan pakaian. Dalam suatu waktu tertentu disinfektan digunakan sebagai salah satu cara dalam proses sterilisasi atau proses pembebasan kuman.


 

Saturday, July 10, 2021

Vaksin Bagi Siswa 11 Juli 2021

Vaksinasi massal untuk pelajar SD dan SMP usia 12 tahun ke atas se-Kota Surabaya diikuti pula oleh SMP Muhammadiyah 1 Surabaya mulai dilakukan di Stadion Gelora 10 Nopember, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Minggu (11/7/2021). Agar tak menimbulkan kerumuman, Pemkot Surabaya menghentikan sementara vaksinasi bagi masyarakat umum. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo menuturkan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak ini dilakukan secara ketat dan tidak boleh ada kerumunan. Makanya vaksinasi dilakukan pada pelajar SD-SMP di stadion legendaris di Surabaya itu diikuti oleh 125 sekolah.