Wednesday, January 12, 2022

Pelantikan Kepala SMP Muhammadiyah 1 Surabaya






















Pada pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan tugas pokok dan fungsi Kepala sekolah meliputi:
  1. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan.
  2. Kepala sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan, tugas pembelajaran atau bimbingan itu adalah tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
  3. Beban kerja kepala sekolah tujuannya buat mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
  4. Beban kerja kepala sekolah yang ditempatkan di SILN, selain melaksanakan beban kerja, juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
  5. Dalam hal kekurangan guru dalam satuan pendidikan, kepala sekolah melaksanakan tugas pembelajaran dan bimbingan supaya proses pembelajaran tetap berlangsung.

Satgas Covid-19 SMP Muhammadiyah 1 Surabaya





Satuan pendidikan membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
  1. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
  2. Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
  3. Tim Pelatihan dan Humas

TUGAS SATGAS COVID-19 DI SATUAN PENDIDIKAN
Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
  1. Melakukan pengaturan/penyesuaian jadwal dan kelompok belajar
  2. Melakukan pengaturan tata letak ruang
  3. Membuat pengaturan lalu lintas mulai dari gerbang – kelas dan ruangan- ruangan di dalam sekolah – keluar (diberikan penanda dan batas pemisah)
  4. Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif COVID-19
  5. Mempersiapkan layanan p sikososial dan bantuan kesehatan jiwa.
Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
  1. Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan
  2. Membuat daftar kebutuhan sarana prasarana pencegahan COVID-19 di satuan pendidikan dan mengajukan ke kepala sekolah
  3. Melakukan pengaturan pembersihan dan disinfeksi
  4. Memantau kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan 5.Membuat pengaturan PKL dan warung makanan di sekitar sekolah

Tim Pelatihan dan Humas
  1. Melakukan sosialisasi terkait PTM Terbatas dan Pencegahan COVID-19 di sekolah/madrasah
  2. Membuat dan menempelkan poster-poster pencegahan COVId-19 dan protokol kesehatan di sekolah/madrasah
  3. Melaksanakan peningkatan kapasitas yang diperlukan
  4. Menyampaikan protokol kesehatan bagi tamu

Tim Pelaksana UKS di satuan pendidikan masuk dalam Tim Satgas COVID-19, khususnya pada tim kesehatan dan/atau tim lainnya yang diperlukan.


Ekstrakurikuler Tahfidz


Ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan yang mana pelaksanaannya dilakukan di luar jam intrakurikuler. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di dalam/ atau luar lingkungan sekolah yang mana tujuannyta tidak lain adalah untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan menginternalisasi nilai-nilai atau aturan-aturan agama serta norma-norma sosial. Dengan kata lain, ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran yang ditujukan untuk membantu perkembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang sifatnya di luar kegiatan pembelajaran kelas. Kegiatan ini dilakukan untuk menunjang kegiatan kokurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler keagamaan ada yang berkaitan langsung dengan rumpun mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan ada pula yang tidak berhubungan. Artinya, kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan langsung tersebut dapat diarahkan kepada kegiatan pengayaan dan penguasaan terhadap materi-materi pembahasan dalam mata pelajaran Qur’an Hadits, seperti kegiatan ekstrakurikuler
membaca al-Qur’an dan menghafal al-Qur’an. Membaca al-Qur’an dan tahfidz al-Qur’an dapat diikuti oleh peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan tersebut masuk ke dalam kategori ekstrakurikuler keagamaan.

Al-Qur’an merupakam firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril as dengan lafal-lafal yang berbahasa Arab dan maknanya yang benar, agar menjadi hujjah, dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. AlQur’an itu terhimpun dalam mushaf, dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas, disampaikan kepada kaum muslimin secara mutawatir . Al-Qur’an bukan hanya sebuah kitab biasa akan tetapi al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama ajaran Islam dan menjadi petunjuk kehidupan umat manusia yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, selain itu suatu rahmat yang tak ada tara bagi alam semesta.



 

Verifikasi Internal Peserta Ujian Sub Rayon 37

Bu anik guru SMP Negeri 37 verivikasi internal peserta ujian sub rayon 37.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah Sub Rayon 37, SMPMuhammadiyah 1 Surabaya mengadakan verifikasi dan validasi data calon peserta dan sekolah Ujian . Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaan Verifikasi dan Validasi diharapkan sekolah mempersiapkan berkas sebagai berikut :
Syarat Verifikasi Data Sekolah:
Profil Sekolah (DAPODIK)
Fotocopy Sertifikat NPSN
Fotocopy Sertifikat Akreditas
Fotocopy Ijin Pendirian Awal
Fotocopy Ijin Operasional Terakhir
Fotocopy SK Kepala Sekolah
Rekap Jumlah Siswa Peserta Ujian 
Surat pernyataan kesiapan melaksanakan UNBK.
Surat pernyataan kesiapan untuk digabungi oleh sekolah lain melaksanakan UNBK.

Syarat Verifikasi Data Calon Peserta:
Rekap Calon Peserta Ujian 
Fotocopy Ijazah terakhir
Fotocopy SHUN Terakhir
Fotocopy Surat Keterangan Mutasi (bagi siswa mutasi)

Data verifikasi dan validasi tersebut disampul jadi satu , mengingat waktu yang singkat dalam melakukan verifikasi diharapkan sekolah mengirim tepat waktu.