Pelaksanaan evaluasi program sekolah (pengawasan oleh kepala sekolah dan pengawas)


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas yg dilaksanakan setiap tahun dan 4 tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah menjadi agenda rutin untuk menilai kinerja kepala sekolah tiap tahun atau empat tahun. Salah satu penilai dalam PKKS tersebut adalah pengawas sekolah.

Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Selain tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh pengawas, pengawas juga memiliki peranan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Secara garis besar peran pengawas pendidikan tertulis dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 55 bahwa “pengawasan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan”.


Sebagai salah satu elemen dalam staf pendidikan, pengawas memiliki tanggung jawab penting dalam meningkatkan tingkat profesionalisme guru dan kepala sekolah serta dalam memajukan kualitas pendidikan. Ini dilakukan melalui tugas pengawasan terhadap unit-unit pendidikan, sesuai dengan peraturan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2010, disebutkan bahwa tugas utama seorang pengawas adalah menjalankan fungsi supervisi dalam aspek akademik dan manajerial.

Pelaksanaan supervisi ini terdiri dari empat komponen utama yang menjadi fokus kegiatan pengawas sekolah, yaitu merancang program supervisi, menjalankan program supervisi, mengevaluasi hasil dari pelaksanaan program supervisi, serta memberikan bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme guru. (Referensi: Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2014: 12).

No comments:

Post a Comment