Ibadah Umroh


 Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Mekkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat/ ihram, tawaf, sa’i hingga diakhiri dengan memotong rambut. Berikut ini adalah pengertian umrohbeserta syarat, hukum, rukun hingga waktu pelaksanaannya. Allah SWT menjadikan Ka’bah sebagai Baitullah menjadi tempat berkumpul seluruh umat Islam di seluruh dunia. Hal ini sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 125 yang memiliki arti:



"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" (QS. Al Baqarah: 125).

Syarat Melaksanakan Umroh

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh. Jika persyaratan orang yang dapat melaksanakan umroh tidak dipenihi, maka kewajiban seseorang untuk melaksanakan umroh akan gugur.

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat dan Aqil Baligh
  3. Merdeka dari perbudakan
  4. Memiliki kemampuan seara kesehatan fisik dan finansial
  5. Bagi wanita harus ada mahramnya

Rukun Umroh

1.     Niat/ Ihram
Dalam ibadah umroh , umat muslim wajib untuk mengenakan pakaian ihram dan melakukan niat dari Miqat (titik awal memulai umroh).
2.     Tawaf
Mengelilingi Ka’bah atau Tawaf dilakukan sebanyak 7 kali dimulai pada posisi Hajar Aswad lalu mengucapkan Allahu Akbar hingga berakhir di Hajar Aswad. Dianjurkan juga mengusap Hajar Aswad saat melewatinya. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, jamaah dapat melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad.
3.     Sa’i
Sa’i merupakan lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang dilakukan sebanyak 7 kali. Tidak ada doa khusus yang dibacakan saat melakukan lari kecil, namun jamaah diperbolehkan untuk membaca doa sesuai apa yang diinginkan.
4.     Tahallul
Tahallul menjadi penutup rangkaian ibadah umroh. Tahallul merupakan melepaskan diri dari larangan ihram dengan cara memendekkan atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai. Setelah jamaah melakukan Tahallul maka dirinya telah terbebas dari larangan selama ibadah umroh.
5.     Tertib

 



NIAT HAJI ATAU UMRAH
Niat adalah maksud atau keinginan hati untuk mendekatkan diri pada Allah SWT yang dibuktikan dengan suatu pekerjaan. Mayoritas ulama bersepakat, niat terletak di hati untuk segala situasi, namun mengecualikan untuk masalah-masalah tertentu harus disertai pelafalan (talaffuzh), di antaranya masalah perceraian dan haji. Niat haji atau umrah terkait erat dengan masalah ihram, yaitu berniat ikhlas di dalam hati karena Allah SWT untuk melakukan haji atau umrah kemudian diiringi mengucapkan lafal “Labbaika ‘umratan”, atau “Labbaika hajjan wa ‘umratan”, atau “Labbaika hajjan” sesuai dengan jenis haji yang hendak dilakukan di tempat-tempat (miqat) yang sudah ditentukan. Cara niat yang diiringi dengan ucapan dalam hal ini berdasarkan firman Allah SWT dan perbuatan Nabi Saw. dalam riwayat berikut:

Firman Allah Swt,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء……
Artinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…..” [QS. Al-Bayyinah (89): 5]

مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى
Artinya: “Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya” [QS. an-Najm (53): 11]

Hadis dari Umar bin al-Khatab ra. dari Rasulullah Saw.

إِنَّما الأعْمَالُ بالنِّيات – رواه البخارى

Artinya: “Sesungguhnya amalan-amalan itu (harus dilakukan) dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang diniatkan…..” [HR. al-Bukhari]




No comments:

Post a Comment