SMP Muhammadiyah 1 Surabaya Terakreditasi A





Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga mandiri dan profesional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional melalui Permendikbud nomor 59 tahun 2012.

BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selanjutnya, pada Permendikbud nomor 59 tahun 2012 pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M).

Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. telah menamatkan peserta didik.

No comments:

Post a Comment