WFH 7 Februari 2023








Pemprov Jatim mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan work from home (WFH/kerja dari rumah) saat pelaksanaan Puncak 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Sidoarjo pada 7 Februari 2023. SE itu berlaku untuk wilayah aglomerasi Surabaya Raya.Termuat dalam SE Nomor: 800/1012/204.1/2023 itu imbauan WFH bagi pegawai Pemprov Jatim saat pelaksanaan perayaan hari lahir 1 abad NU di Sidoarjo.

Kepala Biro Adpim Setdaprov Jatim M Ali Kuncoro membenarkan bahwa SE tentang WFH bagi pegawai Pemprov Jatim saat pelaksanaan Resepsi Puncak 1 Abad NU tersebut telah diteken Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

Berikut isi lengkap imbauan WFH dan pelarangan sanksi bagi pekerja yang terlambat datang ke kantor akibat kepadatan lalu lintas:

1. Bagi Pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan Pimpinan Perusahaan dan Perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) diimbau agar melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home) pada tanggal 7 Februari 2023 dengan tanpa mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak atas upahnya kecuali bagi yang memberikan pelayanan publik/pelayanan dasar

2. Bagi pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan, perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) yang tetap mempekerjakan karyawannya secara WFO pada tanggal 7 Februari 2023 apabila terdapat keterlambatan kehadiran pegawai/karyawan dalam bekerja sebagai akibat pelaksanaan kegiatan peringatan satu abad Nadhlatul Ulama tingkat Nasional, agar tidak diberikan sanksi dalam bentuk apapun

3. Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) diberlakukan mekanisme kerja WFH 100% dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Sistem kerja WFH adalah bukan libur atau cuti. WFH bagi setiap pegawai sebagaimana poin 3 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Tidak diperkenankan menonaktifkan alat komunikasi.
-Melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau keleluasaan lokasi kerja.
-Tidak diperkenankan meninggalkan kota tempat tinggal kecuali tugas kedinasan.
-Tetap melaksanakan presensi online pada aplikasi e-PRESENSI.

B. Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA agar memberlakukan sistem pembelajaran secara daring/online.

C. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan RSUD Provinsi Jawa Timur yang berada di Surabaya dan Aglomerasi Surabaya dapat mengatur mekanisme kerja sendiri dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan baik secara umum maupun khusus pada saat rangkaian acara Nahdlatul Ulama dimaksud.

D. Untuk petugas teknis lapangan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lainnya yang terlibat secara langsung pada rangkaian acara Nahdlatul Ulama dimaksud, tetap melaksanakan tugas dengan sistem Work From Office (WFO) 100%.

E. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja lainnya yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, agar melaksanakan pemberian layanan secara daring/online. Kepala perangkat daerah/ unit kerja agar mengatur lebih lanjut kehadiran pegawainya di kantor (WFO dan WFH) dan mekanisme pemberian pelayanan dimaksud.

4. Surat edaran ini hanya berlaku pada tanggal 7 Februari 2023.



No comments:

Post a Comment