Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Melalui Edukasi


Pencegahan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan melalui edukasi

Bapak dan Ibu Guru, pada sesi ini kita akan mempelajari apa saja yang dimaksud dengan pencegahan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan melalui edukasi dilakukan pada tiga tingkat:

1. Satuan pendidikan
a. melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
b. melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan.

2. Pemerintah daerah
a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
b. menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

3. Kementerian
a. melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman, modul, dan program kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
b. memberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.








No comments:

Post a Comment