Monday, January 15, 2024

Manasik Haji


















Manasik Haji adalah serangkaian tindakan  yang dilakukan oleh jamaah haji dalam rangka menunaikan ibadah haji. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk melaksanakannya setidaknya sekali seumur hidup.

Manasik Haji mencakup beberapa tahap yang harus dilalui oleh jamaah haji, mulai dari persiapan sebelum keberangkatan hingga saat kembali dari Tanah Suci. Beberapa tahap utama dari Manasik Haji meliputi:
  1. Ihram: Jamaah haji memasuki keadaan ihram di miqat (tempat tertentu yang ditentukan) dengan niat haji. Pada saat ini, mereka mengenakan pakaian ihram yang sederhana dan menahan diri dari beberapa aktivitas dan perilaku tertentu.
  2. Wuquf di Arafah: Jamaah haji melakukan wuquf (berdiri) di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Ini merupakan bagian terpenting dari ibadah haji.
  3. Mabit di Muzdalifah: Setelah wuquf di Arafah, jamaah haji bermalam di Muzdalifah dan mengumpulkan batu untuk melaksanakan ritual Jumrah.
  4. Lontar Jumrah: Melempar jumrah (tiga tiang lempar setan) sebagai simbol penolakan terhadap godaan setan.
  5. Tawaf : Setibanya di Makkah, jamaah haji melaksanakan tawaf (mengelilingi Ka'bah) yang disebut Tawaf  sebagai bagian dari ritus haji.
  6. Sai: berlari kecil antara bukit Safa dan Bukit Marwa
  7. Tahallul: Jamaah haji mencukur atau memotong rambut sebagai tanda bahwa mereka telah menyelesaikan ibadah haji.
  8. Tawaf Wada: Tawaf perpisahan sebelum kembali ke kampung halaman.

Manasik Haji didasarkan pada perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim (Abraham) dan keluarganya. Ini mengandung nilai-nilai spiritual, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah. Melaksanakan Manasik Haji dengan penuh kesadaran dan keikhlasan adalah tujuan utama dari ibadah ini.



















 

Tuesday, January 9, 2024

Verifikasi Data Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan


Proses verifikasi data penilaian sumatif di satuan pendidikan adalah langkah penting untuk memastikan akurasi dan keabsahan informasi yang digunakan untuk menilai kemajuan siswa serta keefektifan program pembelajaran. Verifikasi data ini biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  1. Kumpulkan Data: Pastikan bahwa data penilaian sumatif telah dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti ujian, tugas, proyek, dan penilaian lainnya sesuai dengan kebijakan satuan pendidikan.

  2. Periksa Konsistensi Data: Pastikan ada konsistensi dalam data yang dikumpulkan. Verifikasi apakah nilai yang diinput sesuai dengan hasil penilaian sebenarnya dan apakah ada inkonsistensi antara berbagai sumber penilaian.

  3. Cek Kelengkapan Data: Pastikan semua data yang diperlukan untuk proses penilaian sumatif telah terkumpul dengan lengkap. Ini termasuk data identitas siswa, mata pelajaran yang dinilai, dan jenis penilaian yang digunakan.

  4. Verifikasi Pengisian Data: Periksa apakah data yang diinput ke dalam sistem penilaian atau lembar kerja benar-benar sesuai dengan hasil penilaian yang sebenarnya. Ini melibatkan pengecekan secara detail terhadap entri data.

  5. Cek Kesesuaian dengan Kriteria Penilaian: Pastikan bahwa data penilaian sesuai dengan kriteria penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan dengan standar yang jelas.

  6. Verifikasi Proses Penilaian: Periksa apakah proses penilaian itu sendiri telah dilakukan dengan benar sesuai pedoman yang ditetapkan. Pastikan bahwa instruksi penilaian diikuti dengan baik dan adil.

  7. Verifikasi Legalitas: Pastikan bahwa seluruh proses penilaian berada dalam batas-batas hukum dan mengikuti regulasi pendidikan yang berlaku.

  8. Uji Reliabilitas dan Validitas Instrumen Penilaian: Pastikan bahwa instrumen penilaian yang digunakan memiliki tingkat reliabilitas dan validitas yang memadai untuk mengukur apa yang seharusnya diukur.

  9. Perbaiki Kesalahan: Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, segera lakukan perbaikan dan koreksi data.

  10. Dokumentasikan Proses: Dokumentasikan seluruh proses verifikasi, termasuk langkah-langkah yang diambil, hasil verifikasi, dan tindakan koreksi yang dilakukan.

Proses verifikasi data penilaian sumatif yang baik akan membantu memastikan bahwa kebijakan penilaian di satuan pendidikan dapat diandalkan, adil, dan memberikan gambaran yang akurat tentang prestasi siswa serta efektivitas pembelajaran.



 

Saturday, January 6, 2024

Pentas Seni Siswa



Pentas seni siswa yang menampilkan ekstrakurikuler adalah kesempatan yang luar biasa bagi siswa untuk menunjukkan bakat dan kreativitas mereka di depan teman sekelas, orang tua, dan guru. Biasanya, acara semacam ini melibatkan berbagai jenis ekstrakurikuler seperti paduan suara, tari, teater, musik, seni rupa, dan lainnya.

Acara ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi siswa untuk tampil, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri mereka serta membangun keterampilan berkomunikasi dan kolaborasi. Selain itu, pentas seni semacam ini bisa menjadi sarana hiburan dan inspirasi bagi penonton.

Penting untuk mempersiapkan acara semacam ini dengan baik, termasuk mengatur waktu, memastikan peralatan dan ruang sudah siap, serta memfasilitasi siswa untuk berlatih dan menampilkan karya mereka dengan sebaik mungkin.

https://youtu.be/3OyLJYiH9AQ?si=IIJ3WK9M2q11RTnQ

Gelar seni siswa dan laporan hasil belajar semester ganjil




















 

 














 



Friday, December 29, 2023

Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Melalui Edukasi

Pencegahan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan melalui edukasi

Bapak dan Ibu Guru, pada sesi ini kita akan mempelajari apa saja yang dimaksud dengan pencegahan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan melalui edukasi dilakukan pada tiga tingkat:

1. Satuan pendidikan
a. melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
b. melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan.

2. Pemerintah daerah
a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
b. menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

3. Kementerian
a. melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman, modul, dan program kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
b. memberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.








Pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penguatan tata kelola

Pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penguatan tata kelola

Bapak dan Ibu Guru, pada sesi ini kita akan mempelajari apa saja yang dimaksud dengan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui tata kelola dilakukan di tiga tingkat:




Satuan Pendidikan
a. menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
d. menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
e. membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;
g. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
h. memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
i. menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan
j. melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.




Pemerintah Daerah

a. menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. mengintegrasikan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
c. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
d. memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
e. membentuk Satuan Tugas;
f. melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
h. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal diminta Kementerian.




Kementerian Pendidikan

a. menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
c. melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara nasional.


Thursday, December 28, 2023

Program Bantuan Biaya Pendidikan

Di Baznas surabaya mengambil bantuan untuk siswa SMP Muhammadiyah 1. bersama mas lindu setiarso dari Dispendik kota Surabaya.

Program bantuan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Surabaya bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam hal pendidikan. Program-program ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak. Biasanya, lembaga seperti Baznas Surabaya melakukan proses seleksi atau penilaian berdasarkan kriteria tertentu untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, seperti tingkat kebutuhan, prestasi akademis, dan kondisi sosial ekonomi keluarga.