Pada pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan tugas pokok dan fungsi Kepala sekolah meliputi:
- Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan.
- Kepala sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan, tugas pembelajaran atau bimbingan itu adalah tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
- Beban kerja kepala sekolah tujuannya buat mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
- Beban kerja kepala sekolah yang ditempatkan di SILN, selain melaksanakan beban kerja, juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
- Dalam hal kekurangan guru dalam satuan pendidikan, kepala sekolah melaksanakan tugas pembelajaran dan bimbingan supaya proses pembelajaran tetap berlangsung.
No comments:
Post a Comment