Pelantikan Kepala SMP Muhammadiyah 1 Surabaya























Pada pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan tugas pokok dan fungsi Kepala sekolah meliputi:
  1. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan.
  2. Kepala sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan, tugas pembelajaran atau bimbingan itu adalah tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
  3. Beban kerja kepala sekolah tujuannya buat mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
  4. Beban kerja kepala sekolah yang ditempatkan di SILN, selain melaksanakan beban kerja, juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
  5. Dalam hal kekurangan guru dalam satuan pendidikan, kepala sekolah melaksanakan tugas pembelajaran dan bimbingan supaya proses pembelajaran tetap berlangsung.

No comments:

Post a Comment